Menurut dia, perlu didiskusikan terkait memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 karena ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati di antara kedua UU dimaksud.
Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.
Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.
Diharapkan sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno itu bisa memberi masukan bagi Menparekraf Sandiaga Uno dalam merespons permintaan KNKT agar penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata di tempat-tempat wisata, juga di rest area sepanjang jalan tol.***