CEGAH KECELAKAAN! KNKT Minta Menparekraf Sediakan Tempat Istirahat yang Memadai bagi Pengemudi Bus Pariwisata

- 16 November 2021, 07:40 WIB
Ruang istirahat pengemudi yang memadai di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
Ruang istirahat pengemudi yang memadai di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta. /Dok MTI Pusat

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Selasa 16 November 2021, Ada Cupid Mencari Cinta, Dahsyatnya 2021, hingga Ikatan Cinta

Menurut dia, perlu didiskusikan terkait memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 karena ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati di antara kedua UU dimaksud.

Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV untuk Selasa 16 November 2021, Ada SpongeBob SquarePants Movie, Hulk, dan The Monuments Men

Diharapkan sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno itu bisa memberi masukan bagi Menparekraf Sandiaga Uno dalam merespons permintaan KNKT agar penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata di tempat-tempat wisata, juga di rest area sepanjang jalan tol.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah