CEGAH KECELAKAAN! KNKT Minta Menparekraf Sediakan Tempat Istirahat yang Memadai bagi Pengemudi Bus Pariwisata

- 16 November 2021, 07:40 WIB
Ruang istirahat pengemudi yang memadai di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
Ruang istirahat pengemudi yang memadai di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta. /Dok MTI Pusat

Untuk itu, menurut dia, Menparekraf dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata.

Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan (1) setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan (4) dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Selasa 16 November 2021, Ada Daihatsu Indonesia Masters hingga Uang Kaget Lagi

Djoko menyoroti dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi.

Djoko menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), disebutkan (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, (2) waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu sejauh ini baru ada 3, yakni (a) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu; (b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum padaDaerah Operasi Tertentu; dan (c) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan pada Daerah Operasi Tertentu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Selasa 16 November 2021, Ada Indonesia Lawak Club, Makan Receh, hingga Opera Van Java

"Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan atau faktor sarana. Kemudian pengemudi tidak bisa beradaptasi dengan teknologi kendaraan atau human interface machine atau faktor manusia, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah atau fatigue," ujar akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang itu.

Djoko menambahkan, pengemudi tidak mampu memahami kondisi jalan dan lingkungannya yang disebabkan jalan yang tidak regulating road (di bawah standar), jalan yang kurang informatif (self explaining road)/minim rambu), dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah (fatigue).

Selain itu, lanjut Djoko, kecelakaan kendaraan bermotor dapat juga dipicu oleh pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah.

Djoko pun memaparkan, terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah