Predator Anak, Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung

- 9 Desember 2021, 14:18 WIB
Predator Anak, Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung
Predator Anak, Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung /Pixabay/geralt/

PORTAL PEKALONGAN - Ngeri! Predator anak ini cabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, kasusnya kini disidangkan di PN Bandung.

Predator anak ini adalah guru pesantren di Kota Bandung, dan sudah hamili santriwati hingga melahirkan. Kasus yang terjadi di Kota Bandung itu kini sudah disidangkan.

Oknum guru pesantren, predator anak yang cabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan ini berinisial HW.

Baca Juga: Awas! Aborsi Ilegal Bisa Membuat Bagian Tubuh Membusuk, Ini Penjelasan dr Yosiana Wijaya SpOG

Predator anak ini, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pencabulan itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 November 2021.

Guru pesantren itu ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.

Agus menyatakan perbuatan HW itu dilakukan dari mulai 2016 hingga 2021 di beberapa tempat di Bandung. Korban mencapai 14 orang.

"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.

Baca Juga: Menghadiri Rapat Gaib di Laut Selatan, Tigor Otadan Sebut Ada Artis yang Turut Hadir! Begini Kisahnya

Persidangan kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa pada sidang Selasa, 7 Desember 2021 merupakan para saksi korban.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa HW sekitar tahun 2016 hingga 2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Baca Juga: Kisah Dibalik Pemakaman Suzanna Ratu Film Horor Indonesia, 'Dimakamkan Bersama 1 Benda Misterius'

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Pemberitaan ini sebelumnya sudah tayang dengan judul 'Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung' oleh galamedia.com pada 8 Desember 2021.***(Lucky M. Lukman/Galamedia)

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah