Digugat Gelapkan Dana Patungan Usaha, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Klarifikasi

- 15 Desember 2021, 08:36 WIB
Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan klarifikasi atas gugatan dirinya dituduh menggelapkan dana atau ingkar janji atas kesepakatan patungan usaha.
Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan klarifikasi atas gugatan dirinya dituduh menggelapkan dana atau ingkar janji atas kesepakatan patungan usaha. /Instagram @yusufmansurnew

PORTAL PEKALONGAN - Ustadz Yusuf Mansur menjadi viral karena beredar video dirinya dituduh melakukan penggelapan dana usaha atau ingkar janji dari kesepakatan  patungan usaha.

Bahkan beredar pula video lama tahun 2020 tentang Ustadsz Yusuf Mansur terlibat dalam promosi perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence di Sidoarjo, Jawa Timur.

Terbaru, gugatan terhadap Yusuf Mansur dilayangkan oleh 12 orang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Aturan Baru Libur Sekolah Sudah Diumumkan melalui SE Kemendikbud Ristek

Menanggapi sejumlah gugatan dan tuduhan ingkar janji atas kesepakatan patungan usaha tersebut, Ustadz Yusuf Mansur mengaku kesabarannya benar-benar sedang diuji.

Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram-nya @yusufmansurnew.

"Ini juga sudah pernah saya sampaikan bahwa hal yang terjadi kepada saya atas izin Allah ini adalah karena awalnya salah sangkanya seseorang yang pernah berjasa dalam hidup saya," tulis ustadz kondang yang dalam dakwahnya selalu mengimbau orang bersedekah itu.

Baca Juga: Unggul Head to Head Jadi Motivasi Timnas Indonesia untuk Kalahkan Vietnam

Yusuf Mansur mengungkapkan, atas berbagai tuduhan buruk padanya belakangan ini karena ada orang yang sakit hati kepadanya, sehingga muncul salah paham.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @yusufmansurnew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah