PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 15 orang dosen telah ditetapkan sebagai guru besar dalam rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penetapan Guru Besar itu dilakukan pada upacara Hari Amal Bakti ke-76 Kemenag di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin 3 Desember 2022.
Hal ini menjadi penanda pertama kalinya penetapan guru besar rumpun ilmu agama dilakukan oleh Menteri Agama.
Baca Juga: Kunjungi Purworejo, Kapolda Jateng Resmikan Sejumlah Bangunan dan Aplikasi Omah Bhabin
Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Penatapan guru besar oleh Menag diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama yang ditetapkan sejak 14 April 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
"Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standard mutu yang akuntabel," kata pria yang akrab disapa Dhani itu dalam keterangannya di situs resmi Kemenag, dikutip Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Didukung LSM GAKI, Marwan Dkk Segera Menggarap Lahan Milik Mereka yang Sempat Jadi Sengketa