TERUNGKAP! Dugaan Pemerasan oleh Oknum Pegawai Bea dan Cukai terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara

- 22 Januari 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi bongkar muat pesawat kargo di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
Ilustrasi bongkar muat pesawat kargo di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. /Infopublik

PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya sejumlah bukti terkait dugaan adanya pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno Hatta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, MAKI telah mengadakan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfudz MD pada 6 Januari 2022 lalu, dan hasilnya MAKI diminta meneruskan adanya dugaan pemerasan/pungli di Bandara Soekarno Hatta itu kepada aparat penegak hukum setempat.

Hal itu sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungli di pelabuhan-pelabuhan laut atau udara. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan MAKI antara lain:

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Dua Satuan Kerja Terima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Dikutip Portalpekalongan.com dari siaran pers yang dirilis MAKI, Sabtu 22 Januari 2022, surat elektronik tersebut memuat materi sebagai berikut:

- Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, di mana peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun.

- Dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada perusahaan jasa kurir PT SQKSS. Dugaan penekanan tersebut untuk tujuan pemerasan/pungli berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lisan.

Baca Juga: Sistem Peringatan Dini, Upaya Pencegahan Korupsi di Kemenag

- Untuk ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.

- Oknum pegawai Bea dan Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5000/kg barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000/kg dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan).

- Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Siaran pers MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah