SE Menag tentang Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Mushala, Prof Imam Taufiq: Regulasi Itu Penting

- 25 Februari 2022, 19:06 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Prof Dr Imam Taufiq menilai SE Menang Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala sebagai regulasi itu penting.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Prof Dr Imam Taufiq menilai SE Menang Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala sebagai regulasi itu penting. /Dok UIN Walisongo Semarang


PORTAL PEKALONGAN - Polemik berkembang di masyarakat terkait Surat Edaran Menteri Agama (SE Menang) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Prof Dr Imam Taufiq menilai SE Menang Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala sebagai regulasi itu penting.

Hal itu mempertimbangkan selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama, dan lintas suku.

Baca Juga: Adukan Menag ke Polisi Ditolak, Roy Suryo Terancam Digugat Balik oleh GP Ansor

“Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, yang saling menumbuhkembangkan sifat lebih terhormat. Sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara masjid dan mushala itu semakin penting,” tegas Imam Taufiq seusai menghadiri sosialisasi penerimaan mahasiswa baru di Ruang Theater Rektorat UIN Walisongo, Kampus 3 Jalan Prof Hamka, Ngalian, Semarang, Jumat 25 Februari 2022.

Saat menyampaikan keterangan pers, Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq didampingi Kepala Kanwil Kemenag Jateng H Musta’in Ahmad SH MH, Wakil Rektor Prof Dr HM Mukhsin Jamil dan Kepala Biro AAKK Dr Syaifuddin Zuhri.

Menurut Rektor Imam Taufiq, membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggung jawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan.

Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan Haji, Menag Pastikan Jamaah yang Tertunda pada 2020 Diberangkatkan Tahun Ini

"Salah satunya adalah dengan cara regulasi. Kita maknai edaran Menteri Agama itu untuk membangun kehidupan yang saling bertoleransi saling menghargai keberbedaan dan aktivitas beragama masing-masing orang. Agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik, ditetapkan aturan yang membuat suasana damai dalam beragama,” tutur Guru Besar Tafsir UIN Walisongo itu.

Dia menambahkan, menjaga agar tidak ada saling menyakiti, tidak saling tersinggung itu dalam rangka mengangkat marwah, harkat dan martabat Islam.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah