Wisata Halal di Semarang, Prof Ahmad Rofiq: Membuka Peluang dan Tantangan

- 23 Maret 2022, 17:52 WIB
Prof Ahmad Rofiq (kanan) Bersama Bupati Wonosobo H Afif Nurhidayat SAg.
Prof Ahmad Rofiq (kanan) Bersama Bupati Wonosobo H Afif Nurhidayat SAg. /Dok MUI Jateng


PORTAL PEKALONGAN - Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang menggelar Focus Group Duscussion (FGD) mengusung tema “Identifikasi Masalah dalam Penyelenggaraan Produk Pangan Halal”, Rabu 23 Maret 2022.

Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah dan Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, mengaku mendapat kehormatan diundang menjadi naraumber dalam FGD itu.

Narasumber lain adalah Dr Bambang Pramusinto SH SIP MSi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang), Prof Edy Riyanto MSc PhD IPU (Guru Besar FPP Undip), dan Dr Ir Nurrahman MSi (Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Cabang Semarang).

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Mundur dari Jabatan Ketum MUI, Ini Komentar Prof Ahmad Rofiq

Adapun Prof Ahmad Rofiq menyampaikan materi berjudul “Peluang dan Tantangan Penyelenggaraan Produk Pangan Halal di Kota Semarang”. Berikut ini rangkuman materi yang disampaikan Prof Ahmad Rofiq dalam FGD itu.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang akrab disapa Mas Hendy, sudah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 1/2021 tentang Produk Makanan Halal. Perda yang diundangkan 21 Februari 2021 lalu, merupakan peluang dan wujud komitmen Pemerintah Kota Semarang bagi penyelenggaraan produk pangan halal di Kota Semarang.

Perda yang terdiri 12 Bab dan 28 Pasal ini, Pasal 28 mengamanatkan bahwa Perda ini berlaku sejak diundangkan.

Pertanyaannya adalah, apakah amanat Pasal 27 yang berbunyi “Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini” sudah lahir atau belum? Tampaknya, Peraturan Walikota sebagai aturan turunan berlakunya Perda ini, mendesak untuk dikeluarkan.

Baca Juga: Mensyukuri Nikmat dan Karunia Allah Swt, Prof Ahmad Rofiq: Selalu Bersabar dan Hindari Kedengkian

Karena sudah lewat satu tahun satu bulan, dan ini akan menghambat pelaksanaan para pemangku kepentingan yang sudah sangat-sangat menunggu Kota Semarang menjadi Sentra Kuliner Halal.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x