Kota Semarang sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah memiliki visi “Semarang Kota Perdagangan dan Jasa yang Hebat menuju Masyarakat semakin Sejahtera”.
Ini karena salah satu indikator kesejahteraan dan keberhasilan suatu masyarakat, adalah apabila perdagangannya maju.
Jumlah Penduduk Kota Semarang 1,65 Juta Jiwa pada 2020, dengan jumlah 17.567 UMKM yang terdaftar, sebanyak 5.651 yang bergerak di bidang kuliner, dan 908 UMKM dalam bergerak dalam bidang fashion.
Baca Juga: Renungan Memaknai Sya’ban, Prof Ahmad Rofiq: Bulan Investasi Pahala
Jika 5.651 UMKM yang begerak di kuliner, difasilitasi sertifikasi halalnya dalam waktu satu tahun 1.000 UMKM, maka membutuhkan waktu lima tahun enam bulan setengah.
Sementara BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, mentargetkan, per-17 Oktober 2024, produk makanan sudah harus bersertifikat halal.
Tampaknya masih banyak tantangan yang harus segera diatasi, bukan hanya di hulum yakni UMKM Pangan yang menjadi skala prioritas untuk mendapat perhatian dan fasilitasi sertifikasi halal.
Akan tetapi masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan di dalam membangun budaya halal di Kota Semarang, sebagai hilirnya, perlu mendapat literasi dan pemahaman yang memadai, di dalam membangun budaya halal pangan di Kota Semarang, yang ingin menjadi kota ramah wisatawan baik domestic maupun mancanegara.
Baca Juga: Pemkab Blora Komit Penguatan Moderasi Beragama, Simak Pandangan Prof Ahmad Rofiq
Persoalan RPA atau Rumah Potong Ayam, juga masih menjadi tantangan berat.
Apalagi masyarakat masih banyak disuguhi ayam siap dimasak, yang jika diperhatikan luka bekas sembelihannya, cenderung meragukan, apakah disembelih secara benar dan halal atau belum.