Inilah Tanggal Cuti Bersama Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo di Sini

- 7 April 2022, 07:03 WIB
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang disiarkan secara live streaming
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang disiarkan secara live streaming /Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah telah menetapkan libur nasional terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menyampaikan terkait libur Lebaran 1443 H.

Dilansir oleh portalpekalongan.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 April 2022 pukul 22.22 WIB terkait live presiden yang berjudul “keterangan pers Presiden RI terkait cuti Bersama Idul fitri 1443 H di Istana Bogor”.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2022 Tidak hanya Tanggung Jawab Negara tetapi juga Masyarakat

“Cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H yaitu pada tanggal 29 April, 4 sampai 6 Mei 2022,” tutur Presiden Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi itu.

“Keputusan tentang cuti bersama tersebut, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri - menteri terkait,” imbuhnya.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa cuti bersama libur lebaran tahun 1443 H, dapat digunakan untuk silatuhrami dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan dikampung halaman.

Baca Juga: VIRAL! Gelas Utuh Ditemukan di Dalam Perut Warga Jember. Ini Kronologinya

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa pandemi belum selesai. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada.

Bersegera vaksin booster, tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu masker saat berada di tempat umum atau kerumunan.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah