Apakah Menyusui Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Ustadz Firanda Andirja

- 8 April 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi apakah menyusui membatalkan puasa? Ini hukumnya menurut Ustadz Firanda Andirja.
Ilustrasi apakah menyusui membatalkan puasa? Ini hukumnya menurut Ustadz Firanda Andirja. /Pixabay

Pertama, bahwa semua wanita yang menyusui dan hamil jika khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka lebih utama baginya untuk berbuka dan makruh berpuasa.

Bahkan menurut Ustadz Firanda Andirja sebagian ulama berkata, jika dia (wanita hamil atau menyusui) khawatir terhadap anaknya, maka diharamkan baginya berpuasa dan dia wajib membatalkan puasanya.

Hal itu karena dia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat membahayakan putranya.

Kedua, jika sang anak sudah tidak membutuhkan ASI, maka sang Ibu harus berpuasa tidak boleh berbuka, karena ketika itu tidak ada tuntutan baginya untuk tidak berpuasa.

Disampaikan Ustadz Firanda Andirja bahwa pernyataan kedua berdasarkan apa yang dikatakan Al-Mardawai. Al-Mardawai berkata dalam Kitab Al-Inshaf, 7/383, "Jika sang anak sudah tidak membutuhkan ASI lagi, maka sang ibu tidak boleh berbuka."

Baca Juga: Apakah Marah Membatalkan Puasa? Ustadz Adi Hidayat: Awas, Hati-Hati!

Normalnya dari batasan usia adalah jika bayi sudah lewat dari 6 bulan dan memulai MPASI, maka sang ibu boleh tetap berpuasa.

Demikian kajian Ustadz Firanda Andirja mengenai hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui untuk menjawab kekhawatiran bagi para ibu yang sedang hamil atau menyusui bayinya.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @dakwah.vidgram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah