“Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah” bebernya.
“Pengunaan nilai manfaat setoran bipih harus dilakukan secara arif, rasional, efektif dan tentu saja efisien” tegasnya
Dijelaskan, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp35,2 juta.
Baca Juga: Serba Serbi Ibadah Haji secara Lengkap, Mulai dari Syarat, Waktu, dan Urutan Pelaksanaan Haji
Artinya, ada kenaikan pada penetapan BPIH 2022. Meski demikian, kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Yaqut.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.
Baca Juga: Si Jago Merah yang Melahap Tunjungan Plaza 5 Surabaya Berhasil Ditaklukkan
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H atau 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tuturnya.
Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.