PORTAL PEKALONGAN – Info Terkini datang dari hasil rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Info Haji 2022. Pemerintah telah menetapkan biaya haji 2022 Masehi atau 1443 Hijriah yakni rata-rata sebesar 39.886.009 per jamaah.
Biaya haji 2022 untuk setiap jamaah haji yakni rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: Info Haji 2022, Ini 3 Komponen Bipih 2022 yang Disampaikan Menag Yaqut, Apa Saja?
Menag merinci biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, dan biaya selama di Mekkah dan Madinah.
“BPIH ini untuk biaya penerbangan, dan sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkapnya.
Yaqut menjelaskan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jamaah.
Baca Juga: Info Haji Terbaru, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah.