PORTAL PEKALONGAN - Resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 dalam Siaran Pers malam ini, Kamis, 14 April 2022.
Terkait PP THR Lebaran 2022, Jokowi menyebutkan pensiunan ke dalam daftar penerima THR. Hal ini tentu merupakan bentuk kelegaan bagi para penerima.
Adapun mentri keuangan disebut Jokowi akan mengatur arahan pembagian lebih lanjut bersumber dari dana APBN.
Baca Juga: Catat! Ini Call Center dan Link Aduan Posko THR 2022 dari Kemnaker. Menaker Siap Menerima Laporan
Secara terperinci, THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima imbalan pensiun, dan pejabat negara.
Akan ada pula tambahan tunjangan 50% kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kerja.
Hal ini, menurut Jokowi, sebagai wujud apresiasi kerja selama ini dalam menanggani pandemi Covid-19, meningkatkan daya beli, dan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Jokowi juga menyakini bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini terkendali. Oleh karena itu, masyarakat boleh mudik Lebaran 2022 bersama keluarga di kampung.
Baca Juga: Aturan THR 2022 Kembali Seperti Semula. Menaker: Perusahaan yang Mampu Tolong Beri Lebih Banyak