Apakah THR Lebaran 2022 Akan Kena Pajak? Simak Jawaban Kemnaker

- 14 April 2022, 23:07 WIB
Jawaban Kemnaker Apakah THR kena pajak
Jawaban Kemnaker Apakah THR kena pajak /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Kemnaker menjawab pertanyaan seputar ketentuan THR Lebaran 2022 kali ini tentang apakah Tunjangan Hari Raya itu kena pajak.

Rasa penasaran pekerja apakah THR Lebaran 2022 yang didapat kena pajak atau tidak akan dijawab di sini.

Ketentuan THR Lebaran 2022 yang berhubungan dengan kena pajak atau tidaknya tunjangan hari raya ini dilansir PORTAL PEKALONGAN dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker.

Baca Juga: Tanya Jawab THR Lebaran 2022 Ketentuan Untuk Pekerja Habis Kontrak dan Dirumahkan Resmi Kemnaker

Tunjangan Hari Raya adalah termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khusus bagi orang pribadi. Namun, perlu diketahui pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus tiap pekerja tidak sama.

Selain bergantung dari besar penghasilan, termasuk THR, nilai kena pajak dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Untuk THR apabila melewati penghasil tidak kena pajak, barulah akan dipotong PPh 21-nya.

Dasar hukum untuk ketentuan ini ada pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Baca Juga: Tanya Jawab THR Lebaran 2022 Ketentuan Untuk Pekerja Magang, Honorer dan Outsourcing Resmi Kemnaker

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah