THR dan Gaji ke-13 hingga Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen Akan Dipastikan Cair

- 15 April 2022, 06:55 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya tentang mudik dan pemberian THR serta Gaji ke-13
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya tentang mudik dan pemberian THR serta Gaji ke-13 /YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL- PEKALONGAN - Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam video siarannya secara live melalui YouTube.

THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi: Arus Mudik Tahun Ini Sangat Besar, 23 Juta Mobil Pribadi dan 17 Juta Sepeda Motor

Adapun pencairan THR akan dijadwalkan sebelum lebaran yaitu maksimal satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Dilansir portalpekalongan.com di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang disiarkan secara live, Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya tentang mudik dan pemberian THR serta Gaji ke-13.

Pemerintah memastikan bahwa THR akan segera disalurkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Baca Juga: Waspada Lonjakan Kasus Covid- 19 Setelah Mudik, Pemerintah Siapkan Aturan Perjalanan Mudik Pekan Depan

Pemerintah juga memberikan bonus tunjangan kinerja sebanyak 50 % yang akan diberikan kepada ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja.

“Tambahan tunjangan kerja sebanyak 50% untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.” papar Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah