PORTAL- PEKALONGAN - Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam video siarannya secara live melalui YouTube.
THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi: Arus Mudik Tahun Ini Sangat Besar, 23 Juta Mobil Pribadi dan 17 Juta Sepeda Motor
Adapun pencairan THR akan dijadwalkan sebelum lebaran yaitu maksimal satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Dilansir portalpekalongan.com di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang disiarkan secara live, Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya tentang mudik dan pemberian THR serta Gaji ke-13.
Pemerintah memastikan bahwa THR akan segera disalurkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Pemerintah juga memberikan bonus tunjangan kinerja sebanyak 50 % yang akan diberikan kepada ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja.
“Tambahan tunjangan kerja sebanyak 50% untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.” papar Presiden Jokowi.