PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas pada hari Kamis, 14 April 2022. Rapat tersebut membahas tentang mudik lebaran tahun 2022 dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13.
Menimbang Pandemi Covid-19 yang terkendali, Presiden Jokowi panggilan akrab presiden Joko Widodo memperbolehkan adanya mudik pada lebaran tahun 2022 ini.
Masyarakat diperbolehkan merayakan lebaran 2022 ini bersama keluarga, kerabat, dan sanak saudara yang ada di kampung halaman.
“Namun harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19,” tutur Presiden Jokowi.
Dilansir portalpekalongan.com dari Youtube Sekretariat Presiden yang disiarkan secara live, Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya tentang mudik dan pemberian THR serta Gaji ke-13.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa prioritas utama pemerintah adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Skema Arus Mudik One Way Sudah Disiarkan, Catatan untuk Para Pemudik!
“Jangan sampai ada lonjakan kasus Covid-19 yang tak terkendali,” pesan Presiden Jokowi.
Untuk itu pemerintah akan menerapkan pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.