Rencana Pencairan THR, Menkeu Sri Mulyani : Dicairkan H-10 sebelum Lebaran 2022

- 16 April 2022, 18:18 WIB
Menkeu Sri Mulyani : THR Dicairkan H-10 sebelum Lebaran 2022
Menkeu Sri Mulyani : THR Dicairkan H-10 sebelum Lebaran 2022 /Dok Kementerian Keuangan

PORTAL PEKALONGAN - Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan dicairkan mulai Senin 18 April 2022. Kabar gembira ini disampaikan oleh Sri Mulyani pada  Sabtu, 16 April 2022.

Rencana pencairan THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. 

Sri Mulyani menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022, untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Penerima Pensiun. Cek Infonya

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, bahwa Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Kemudian, THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR 2022 untuk PNS dan Gaji ke-13, Simak Infonya

"Kami berharap THR tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR 10 hari sebelum Lebaran," jelas Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah