Menkeu Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Penerima Pensiun, Cek Infonya

- 16 April 2022, 17:42 WIB
Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR
Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR /Kemenkeu.go.id/Biro KLI

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan dicairkan mulai Senin 18 April 2022.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Baca Juga: Rencana Pencairan THR, Menkeu Sri Mulyani : Dicairkan H-10 sebelum Lebaran 2022

Sri Mulyani menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022, untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, bahwa Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Kemudian, THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Penerima Pensiun. Cek Infonya

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x