Jadwal Pencairan THR 2022 untuk PNS dan Gaji ke-13, Simak Infonya

- 16 April 2022, 14:01 WIB
Jadwal Pencairan THR 2022 untuk PNS dan Gaji ke-13, Simak Infonya
Jadwal Pencairan THR 2022 untuk PNS dan Gaji ke-13, Simak Infonya /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

 

PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk PNS akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022.

Dia pun menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022, untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Diskon THR untuk Pembelian Tiket Para Fans yang Menonton Online ABL 3X3 International Championaship Cup Bali

Dia pun menuturkan bahwa Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Kemudian, THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.

Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tuturnya.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah