Penting! Mudik Lebaran 2022 lewat Jalan Tol, sesuai SE Menhub 38 Tahun 2022 Wajib Booster

- 23 April 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran melalui Jalan Tol SE Menhub 38 Wajib Booster
Ilustrasi Mudik Lebaran melalui Jalan Tol SE Menhub 38 Wajib Booster /Pexels/Aayush Srivastava

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Berikut 7 Tips Mudik Lebaran 2022, Simak Disini!

Hal yang harus diperhatikan pemudik saat mudik Lebaran, selama berada di jalan tol adalah jangan sekali kali beristirahat menggunakan bahu jalan tol. Sangat berbahaya, karena bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat.

Namun ada juga pemudik yang kebiasaan memilih beristirahat di bahu jalan yang berada di bawah jembatan yang melintas di jalan tol, merasa teduh, nyaman dan tidak kepanasan. Bahkan kebanyakan pemudik yang ngadem di bawah jembatan duduk-duduk atau lalu lalang untuk melepas penatnya sambil minum atau ngobrol.

Akan tetapi, hal tersebut sangat bahaya. Sebab, risikonya bisa ditabrak mobil-mobil berkecepatan tinggi yang sopirnya ngantuk, sopirnya lelah, sopirnya tidak konsentrasi.

Atau, para pemudik bisa diseruduk mobil pribadi, bus atau truk yang rem blong atau bahkan bisa menimbulkan kemacetan di jalan tol karena pemudik yang istirahat di bahu jalan..

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Bareng Polri ke Jabar, Jateng, Jatim, dan DI Yogyakarta

Djoko Setijowarno sangat mengimbau kepada para pemudik, sebaiknya para pemudik tetap di rest area jika ingin beristirahat, agar lebih nyaman dan aman dan bisa mengisi energi sambil makan minum di rest area.

Imbauan juga terhadap petugas mobil patrol jalan tol agar tidak membiarkan pemudik saat mudik Lebaran jika menemukan sejumlah kendaraan beristirahat di bahu jalan.

Segeralah meminta pemudik untuk melanjutkan perjalanan atau keluar jalan tol terdekat untuk mencari tempat istirahat yang lebih aman.

Untuk itu, ke depan, pembenahan penataan di sejumlah rest area harus dilakukan supaya rest area bukan lagi sebagai salah satu penyebab kemacetan dengan antrean masuk yang cukup panjang.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah