Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Demikian informasi terkait besaran nominal rupiah zakat fitrah 2022 Kota Jakarta yang dilansir dari laman baznas.go.id. Semoga bermanfaat.***