Presiden Jokowi Putuskan Jatah Cuti Bersama ASN 4 Hari, Simak Waktunya

- 27 April 2022, 15:02 WIB
Presiden Jokowi Putuskan Jatah Cuti Bersama ASN 4 Hari, Simak Waktunya
Presiden Jokowi Putuskan Jatah Cuti Bersama ASN 4 Hari, Simak Waktunya /Kemensetneg


PORTAL PEKALONGAN - Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan Cuti Bersama bagi ASN sebanyak empat hari.

Adapun waktu Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 H,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dilansir oleh Portal Pekalongan dari laman setkab.go.id

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Warga Jawa Tengah Tidak Ada Takbir Keliling di Malam Lebaran

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Demikian artikel mengenai Jatah Cuti Bersama ASN yang diputuskan oleh Presiden Jokowi.***

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah