Tahun 1997 dia menjadi anggota DPRD Solo.
Saat itu masih ada litsus (penelitian khusus, semacam screening 'bersih lingkungan' yang diterapkan pemerintahan Orde Baru).
Boy tidak lulus karena dianggap pembangkang.
"Tapi saya tetap jadi anggota DPRD hingga tahun 1999," jelas Boyamin mantan anggota FPPP DPRD Surakarta.
Dia purna dari anggota DPRD Surakarta pada 1999.
Saat itu, Boyamin belum lulus kuliah. Dia juga belum punya gelar SH (sarjana hukum).
Namun dia nekat mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Surakarta dan Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.
Dijelaskan, Law firm mengurusi jasa keuangan, klien tidak senang perkaranya dipublikasikan.
"Mereka butuh trust. Saya cari uang lewat kantor itu. Saya tidak pernah menangani kasus korupsi," ujar Boyamin.