Adapun penyebab kuliahnya terbengkalai, Boyamin mengaku karena terhambat saat membuat skripsi.
Ia memilih isu pendirian partai politik pada masa Orde Baru.
Padahal pada masa Orde Baru secara Undang-Undang hanya ada tiga parpol, yakni Golkar, PPP, dan PDIP.
Kala itu, pemerintah melarang pendirian partai baru, kalau ada yang nekat dituduh makar.
Karena Boyamin mengangkat isu yang tergolong "berbahaya" pada masa Orde Baru itu, akibatnya skripsinya tak kunjung selesai, banyak mengalami hambatan.
Hingga penguasa Orde Baru Presiden Soeharto digulingkan pada 1997, saat itu Boyamin sudah menjadi anggota DPRD Solo.
Ia mengaku ilmu yang diterima di FH UMS cukup untuk mencari rezeki sekaligus pengabdian kepada negara.
Namun karena tidak mengantongi gelar SH, ia belum pernah beracara di pengadilan pidana dan perdata.
Tapi kalau bersidang di BANI dan Mahkamah Konstitusi diperbolehkan.***