Menkes Tegaskan Transisi Pandemi ke Endemi Tidak Dapat Diputuskan Sendiri Suatu Negara, Ini Alasannya

- 1 Juni 2022, 22:35 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin tegaskan transisi pandemi ke endemi tidak dapat diputuskan sendiri suatu negara, ini alasannya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin tegaskan transisi pandemi ke endemi tidak dapat diputuskan sendiri suatu negara, ini alasannya. /Kominfo.go.id



PORTAL PEKALONGAN - Pandemi Covid-19 merupakan permasalahan global yang tidak hanya terjadi di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa keputusan melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi tidak dapat diputuskan sendiri oleh suatu negara.

Menkes memberikan keterangan di Kantor Presiden pada Selasa 31 Mei 2022. Transisi pandemi ke endemi harus dikoordinasikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Menkes: Fenomena Super Immunity di Indonesia Membantu Percepatan Transisi Endemi Covid 19

“Ini pandemi global, Indonesia tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai hal ini sudah menjadi endemi,” ucap Menkes usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di Jakarta Pusat, Selasa 31 Mei 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kominfo.go.id, terdapat beberapa pertimbangan untuk memutuskan transisi pandemi menuju endemi, salah satunya adalah adanya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menkes menjelaskan bahwa pemerintah secara bertahap akan memindahkan tanggung jawab menjaga kesehatan ke masing-masing individu.

“Kalau masyarakat sudah paham, sudah berhasil, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana penerapan protokol kesehatan, sudah memiliki judgement kapan dan mesti melakukan apa, itulah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” tutur Menkes.

Baca Juga: Tanggapan Menkes Mengenai Sebaran Kasus Hepatiitis Akut Misterius, Akankah Jadi Pandemi Baru?

“Sebelum memutuskan transisi pandemi menuju endemi, ada tiga faktor transmisi komunitas yang harus dipenuhi,” ungkap Budi Gunadi.

Selain itu, Menkes juga menyebutkan hal tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan berturut-turut:

1. Berapa kasus per 100 ribu?
2. Berapa masuk rumah sakit per 100 ribu?
3. Berapa yang meninggal per 100 ribu, itu level 1?

Hal tersebut adalah 3 faktor aturan WHO transmisi komunitas yang harus dipenuhi selama tiga bulan berturut-turut.

Menkes Budi Gunadi mengusulkan bahwa keputusan transisi dari pandemi menuju endemi dapat dilakukan apabila:

1. Capaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 persen.
2. Angka laju penularan sudah berada di bawah 1.

Baca Juga: Mari Sukseskan Pekan Imunisasi Dunia, Simak Pesan Dari Menkes, WHO, dan UNICEF Untuk Para Orang Tua

Hal tersebut menjadi pertimbangan Menkes dari sektor kesehatan.

“Kalau bisa sudah level 1, dan reproduction rate di bawah 1, yang terhitung selama tiga bulan berturut-turut, dan juga vaksinasi minimal di atas 70 persen dosis kedua,” ungkap Menkes.

Dengan terpenuhinya hal tersebut Menkes dapat memutuskan transisi dari pandemi menjadi endemi dari sektor kesehatan.

Di samping itu, transisi dari pandemi menuju endemi tidak hanya berdasarkan pertimbangan sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan politik.

“Tidak hanya pertimbangan dari sektor kesehatan, ada juga pertimbangan dari sector ekonomi, sosial, dan pertimbangan politiknya.” ungkap Menkes.

Baca Juga: Menkes Inggris Matt Hancock Mengundurkan Diri setelah Melakukan Pelanggaran Protokol Covid-19

Dijelaskan, dalam pengambilan keputusan transisi dari pandemi menuju endemi akan diputuskan oleh kepala negara jika levelnya negara. Diputuskan oleh kumpulan dari kepala-kepala negara jika levelnya global.***

Editor: Arbian T

Sumber: Kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah