PORTAL PEKALONGAN - SKK Migas atau yang disebut dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan SKK Migas dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik Negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Terowongan Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Rampung, Siap-Siap Jadi yang Terpanjang di Indonesia
Dilansir Portalpekalongan.com dari hasil Siaran Pers, SKK Migas Tanda Tangani Kontrak Kerja Sama WK Agung I, Agung II Dan North Ketapang, 20 Juni 2022.
Disaksikan oleh Menteri ESDM dan pejabat terkait Kementerian ESDM, penandatangan kontrak kerja sama tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik telah ditandatanganinya kontak kerja sama tersebut.