PMK Meluas, Pemerintah melalui BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

- 2 Juli 2022, 20:08 WIB
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia.
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia. //Dok/BPNT .

PORTAL PEKALONGAN - Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) meluas.

Provinsi Jawa Timur terdapat 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus
Jakarta.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Memasuki Fasilitas Umum akan Membutuhkan Syarat Sudah Mendapatkan Vaksin Booster

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan.

Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x