INGAT! Ada Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022 dari PT KAI, Berikut Penjelasanya

- 11 Juli 2022, 15:48 WIB
INGAT! Ada Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022 dari PT KAI, Berikut Penjelasanya
INGAT! Ada Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022 dari PT KAI, Berikut Penjelasanya /Tangkapan layar @Instagram KAI121_

PORTAL PEKALONGAN - Ingat ada syarat terbaru untuk pelanggan Kereta Api jarak jauh Mulai 17 Juli 2022 dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan ada beberapa syarat teraru untuk pelanggan Kereta Api jarak jauh Mulai 17 Juli 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen mulai 17 Juli 2022.

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan jika aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: HARUS LENGKAP! Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” ucap Joni.

Dan Joni mengimbau pelanggan KAI mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga atau booster, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Selain itu Joni mengatakan saat ini KAI sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini, Shivam Mendengar Sudha Menyalahkan Nandini Karena Sudah Membunuh Bayinya

Berikut syarat terbaru untuk pelanggang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas di Macau, Semua Casino Ditutup Mulai Senin 11 Juli 2022

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Dimandikan Air Kembang agar Jadi Juara Lomba, Dukun di Kota Salatiga Malah Lakukan Ini...

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” Ucapnya.

Bukan hanya itu KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli
Lindungi, supaya memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kritik Regulasi Penyebab Timnas U-19 Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19 2022

Saat ini KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan.

KAI optimis adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ucap Joni.

Demikin informasi seputar syarat terbaru untuk pelanggan Kereta Api jarak jauh Mulai 17 Juli 2022 dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.***

Editor: Oriza Shavira A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah