"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya, dilansir Portalpekalongan.com dari Antara News.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 6-17 tahun juga bisa melakukan perjalanan dalam Negeri, yang hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa mengikutkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi Berpengaruh pada Harga Gas 3 kg
Wiku menegaskan mengenai rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.***