Mulai 17 Juli 2022, WNI Wajib Booster! Pemerintah Teken Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri

- 14 Juli 2022, 18:37 WIB
Mulai 17 Juli 2022, WNI Wajib Booster! Pemerintah Teken Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri
Mulai 17 Juli 2022, WNI Wajib Booster! Pemerintah Teken Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri /foto antara

"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya, dilansir Portalpekalongan.com dari Antara News.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 6-17 tahun juga bisa melakukan perjalanan dalam Negeri, yang hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa mengikutkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi Berpengaruh pada Harga Gas 3 kg

Wiku menegaskan mengenai rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah