Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik

- 14 Juli 2022, 18:41 WIB
Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik
Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

Berdasarkan data yang diterima per selasa 12 Juli 2022, cakupan vaksinasi Booster di Indonesia baru mencapai 25,07 persen. Bahkan 28 dari 34 provinsi di Indonesia cakupan vaksinasi Booster bahkan masih di bawah 30%.

Cakupan vaksinasi Booster tertinggi berasal dari Bali mencapai 58%, kemudian Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen.

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Balon Dagangan Pria Paruh Baya Lepas dan Terbang di Alun-alun Garut

“Cakupan vaksinasi Booster tertinggi berasal dari Bali mencapai 58% disusul Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah