Ternak Mati karena PMK Dapat Ganti Rugi hingga Rp10 Juta, Peraturan Baru Dikeluarkan Pekan Ini

- 20 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi petugas memeriksa kesehatan hewan ternak sapi.
Ilustrasi petugas memeriksa kesehatan hewan ternak sapi. /Humas.polri.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik untuk para peternak di tengah wabah penyakit mulut dan kudu (PMK). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan menerbitkan peraturan baru ganti rugi hewan ternak yang mati karena terserang penyakit PMK.

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan saat ini Kementan sedang menghitung besaran bantuan yang bakal diberikan kepada peternak yang hewannya mati lantaran terjangkit wabah PMK.

“Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” kata Wiku, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: WASPADA PMK! Berikut Tips Mengolah Daging Hewan Ternak di Tengah Wabah PMK

Dijelaskan, saat ini pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang mati karena PMK.

Menurut Wiku, peraturan berkenaan besaran ganti rugi yang akan diterima peternak itu akan keluar dalam pekan ini.

“Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini,” ujar Wiku.

Dia menambahkan, besaran bantuan bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal senilai Rp10 juta.

Baca Juga: PMK Mengganas? Simak 5 Tips Aman bagi Penjual Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x