Ternak Mati karena PMK Dapat Ganti Rugi hingga Rp10 Juta, Peraturan Baru Dikeluarkan Pekan Ini

- 20 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi petugas memeriksa kesehatan hewan ternak sapi.
Ilustrasi petugas memeriksa kesehatan hewan ternak sapi. /Humas.polri.go.id

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK,” ucapnya.

“Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya. Yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah