“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK,” ucapnya.
“Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya. Yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” tandasnya.***