Baca Juga: Inilah Penampakan Putri Candrawathi Berbaju Tahanan Warna Oranye, Resmi Ditahan di Mabes Polri
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
Adapun syarat untuk mendapatkan paspor adalah:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
2. Kartu keluarga.
3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Baca Juga: SEJARAH BARU! SHELL bLU cRU Yamaha Enduro Challenge, Simak Jadwal Pelaksanaannya
Demikian informasi terkait masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya selama 5 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 10 tahun, serta syarat untuk mendapatkan paspor.***