Inilah Syarat Dapat Paspor! Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- 1 Oktober 2022, 11:35 WIB
Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Inilah Syarat Dapat Paspor.
Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Inilah Syarat Dapat Paspor. /PMJ News/

Baca Juga: Inilah Penampakan Putri Candrawathi Berbaju Tahanan Warna Oranye, Resmi Ditahan di Mabes Polri

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Adapun syarat untuk mendapatkan paspor adalah:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
2. Kartu keluarga.
3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca Juga: SEJARAH BARU! SHELL bLU cRU Yamaha Enduro Challenge, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Demikian informasi terkait masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya selama 5 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 10 tahun, serta syarat untuk mendapatkan paspor.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah