Paspor Baru Diterapkan Mulai Hari ini Masa Berlaku Selama 10 Tahun, Yuk Simak Info Selengkapnya

- 12 Oktober 2022, 12:05 WIB
Foto/ Paspor
Foto/ Paspor /Pixabay/ jackmac34/

PORTAL PEKALONGAN - Hari ini, 12 Oktober 2022 mulai diterapkan paspor baru memiliki masa berlaku selama 10 tahun.

Hal tersebut diumumkan oleh pemerintah melalui Dirjen Imigrasi, paspor baru punya masa berlaku selama 10 tahun.

Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan masa berlaku paspor 10 tahun yang ditetapkan hari ini khusus bagi pembuatan baru.

Artinya, bagi masyarakat yang akan mebuat paspor per hari ini, masa berlakunya menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 12 Oktober 2022 Paspor 10 Tahun Resmi Berlaku, Berikut Syarat, Biaya, hingga Cara Pembuatan

Dikutip Portalpekalongan.com dari PMJNews bahwa biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," katanya dikutip dari PMJNews, Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

Baca Juga: Pergantian Fungsi Plat Nomor Putih, Berikut 4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan hingga Penjelasannya

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tandasnya.

Aturan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Surat itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***

Editor: Arbian T

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x