133 Obat Sirup yang Terdaftar Aman Dikonsumsi Sesuai Aturan, Hasil Penelusuran Terbaru BPOM

- 24 Oktober 2022, 07:33 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito..
Kepala BPOM, Penny K Lukito.. /PMJ News/Instagram/

 

PORTAL PEKALONGAN - Perkembangan pengawasan mengenai temuan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) disampaikan ke publik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, BPOM juga mengungkapkan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," jelas Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: PN Jaksel Rilis Jadwal dan Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dkk Pekan Ini

Menurut Penny, sebanyak 113 sirup obat yang tidak mengandung bahan pelarut yang disebutkan, dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup," ujarnya.

Baca Juga: Strategi Ganjar Hadapi Krisis Pangan 2023, Mulai Subsidi Pupuk hingga Kampanye Tanami Pekarangan

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah