Kemenag Dorong Pemerintah Aloksikan Dana Abadi Pesantren, Halaqah Ulama Nusantara

- 12 November 2022, 06:26 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Prof Dr Waryono Abdul Ghofur dan Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falah Jekulo Kudus KH Ahmad Badawi Basyir menyampaikan ceramah dalam "Halaqah Ulama Nusantara Menjaga Marwah Pesantren" di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Prof Dr Waryono Abdul Ghofur dan Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falah Jekulo Kudus KH Ahmad Badawi Basyir menyampaikan ceramah dalam "Halaqah Ulama Nusantara Menjaga Marwah Pesantren" di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang. /Dok Kemenag/

"Sangat nyata jelas belum terlihat keberpihakanya. Masih harus terus didialogkan dengan Menteri Keuangan dan berbagai pihak," kata Waryono.

Awal September 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR dan pemerintah pada akhir September 2019, khususnya Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (2).

"Dana abadi pesantren memang terintegrasi di bawah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tetapi perlu adanya tahapan eksekusi. Dalam Perpres 111 Tahun 2021 perihal Dana Abadi Pendidikan yang dilaksanakan oleh LPDP baru mencangkup empat hal yakni dana abadi riset, pendidikan, pendidikan tinggi, dan kebudayaan," katanya.

Baca Juga: Hari ini Indonesia Kehilangan Pemain Bola Basket Muda Putri Berbakat

Menurut Data Emis Kementerian Agama, hingga Awal November 2022 di Indonesia terdapat 38.927 Pondok Pesantren, 4.495.782 orang santri dan 492.298 orang ustadz.

Pesantren Mandiri

Fungsi pesantren menurut Waryono sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yaitu Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Fungsi pendidikan yaitu membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman. Fungsi dakwah mewujudkan Islam rahmatan lil 'alamin. Fungsi pemberdayaan masyarakat yaitu penyiapan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan," katanya.

KH Ahmad Badawi Basyir mengatakan, tema dan isu tentang kemandirian pesantren merupakan hal yang melekat pada eksistensi dunia pesantren sejak dulu hingga sekarang.

"Ada atau tidak ada ada UU tentang Pesantren, kemandirian pesantren tetap akan melekat pada keberadaan pesantren. Karena kemandirian bagi pesantren telah menjadi nafas dan karakter khas pesantren," katanya.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah