Kemenag Dorong Pemerintah Aloksikan Dana Abadi Pesantren, Halaqah Ulama Nusantara

- 12 November 2022, 06:26 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Prof Dr Waryono Abdul Ghofur dan Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falah Jekulo Kudus KH Ahmad Badawi Basyir menyampaikan ceramah dalam "Halaqah Ulama Nusantara Menjaga Marwah Pesantren" di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Prof Dr Waryono Abdul Ghofur dan Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falah Jekulo Kudus KH Ahmad Badawi Basyir menyampaikan ceramah dalam "Halaqah Ulama Nusantara Menjaga Marwah Pesantren" di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang. /Dok Kemenag/

Baca Juga: SADIS! Bocah 8 Tahun Diculik, Dilepas Celana Dalamnya, dan Basah Kuyub Dikencingi Pelakunya

Malahan kehadiran UU tentang Pesantren menurut Gus Badawi awalnya oleh sebagian kalangan dikhawatirkan akan mengurangi atau bahkan merusak, karakter kemandirian pesantren, karena eksistensi pesantren akan bergantung atau bisa dipengaruhi oleh peran Negara, melalui kebijakan program-programnya atau support anggarannya.

Gus Badawi mengutip kaidah ushul fiqh yang sangat popular yaitu almuhafadatu alal qadimis shalih wal ahdzu biljadidil aslah, memelihara tradisi lama yang masih baik dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik lagi.

"Praktik kaidah ushul fiqh tersebut ternyata sangatlah tidak mudah. Banyak tantangan. Memelihara sesuatu yang lama yang baik menghadapi problem dan tantangan besar, berupa sikap penolakan, atau rendahnya apresiasi generasi baru terhadap sesuatu yang lama, yang dianggapnya jumud, tidak produktif dan tidak uptodate," katanya.

Sementara mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik menghadapi kendala, berupa kesiapan dunia pesantren, baik berupa kesiapan SDM, kesiapan daya dukung, kesiapan finansial, dan kesiapan teknologi.

Baca Juga: Modal Rp5 Ribu, Warga Binorong Banjarnegara Ini Menculik Anak Usia 8 Tahun, Bikin Nyesek...

Hadirnya UU Pesantren menurut Gus Badawi bisa diletakkan dalam perspektif ini. Yaitu, pada satu sisi dunia pesantren tetap memiliki kemampuan memelihara dan mendakwahkan tradisi lama yang masih baik kepada generasi baru. Pada sisi yang lain dunia pesantren tidak tertatih-tatih dalam melakukan adaptasi terhadap temuan atau tradisi baru yang lebih baik dan bermanfaat.

"Kehadiran UU Pesantren menjadi momentum dan peluang untuk menghadirkan dunia pesantren ke ruang-ruang publik yang lebih luas di luar publik nonpesantren. Ruang Negara seperti penentu kebijakan publik dan instansi-instansi strategis yang menjadi mitra strategis negara untuk turut serta dalam mensupport kegiatan pesantren," katanya.

Maka sangat relevan sekali munculnya Perpres no 82 tahun 2021 tentang dana abadi untuk penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga: Elang Jawa Jadi Logo Pospenas 2022, Keluarga Acciptridae dan Genus Nisaetus Berbangga, Ini Filosofi Eljawa

"Tentu ini masih membutuhkan perjuangan dan penyesuaain penyesuaan baik program maupun tatanan administrasi serta pertanggung jawaban dengan berbagai pihak," tutur Kiai alumni Sarang Rembang itu.***

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah