Pemerintah Hapus 4 Bansos dan Ganti 6 BLT di Tahun 2023 Apa Saja?

- 15 Desember 2022, 20:20 WIB
Bansos PKH atau BPNT 2022
Bansos PKH atau BPNT 2022 /Tangkap Layar Instagram.com/

“September-Oktober ini sudah disalurkan sebanyak Rp300 ribu per keluarga. Bulan November akan disalurkan yang kedua Rp300 ribu lagi. Jadi totalnya sampai dengan akhir tahun ini Rp600 ribu untuk penerimanya tadi 20,65 juta KPM,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

  1. BLT Minyak Goreng
    BLT MiGor diberikan kepada 2,5 juta PKL dan Warung (utamanya yang mempunyai usaha makanan) pada 514 Kabupaten/Kota, masing-masing menerima sebesar Rp100 ribu/PKL/bulan selama 3 bulan, dan juga akan diberikan sekaligus senilai @Rp300 ribu per penerima.

Ini menggunakan skema yang penyalurannya dilakukan secara langsung oleh TNI dan POLRI.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, DPD RI Apresiasi Konstribusi Aktivis Perempuan dalam Pembangunan

  1. Bantuan pangan non tunai pemberlakuan pembatasan masyarakat atau bpntppkm

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.

KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur.
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000,- per KPM per bulan untuk BPNT. Sedangkan besaran program sembako periode bulan Januari-Februari Rp 150.000,- namun sejak periode bulan Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000,-.

Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan apabila bantuan tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi. KPM dapat menggunakan e-voucher tersebut untuk membeli beras serta bahan pangan lainnya seperti telur, sesuai jumlah dan kualitas yang diinginkan di e-warong.

Baca Juga: Sah! Rapat Paripurna DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

  1. Bantuan Voucher Kuota Intenet

Bantuan kuota internet ini dilucurkan tahun 2021 lalu sata terjadinya pandemi covid-19.

Nah, sebagai gantinya pemerintah telah menganggarkan sebanyak 479,1 triliun rupiah melalui RAPBN 2023.

Dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, akan membelanjakan sekitar 479,1 Triliun sebagai dana perlindungan sosial untuk meringankan beban keluarga miskin dan rentan miskin akibat resiko sosial.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah