Pembelian Gas LPG 3Kg di Tahun 2023 Menggunakan KTP, Ini Caranya

- 22 Desember 2022, 17:26 WIB
 Ilustrasi gas LPG 3kg. B/Instagram/ali_gas3kg
 Ilustrasi gas LPG 3kg. B/Instagram/ali_gas3kg /

Portal Pekalongan – PT Pertamina (Persero) yang akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional mulai tahun 2023. Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kebijakan baru ini hanya untuk masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 Kg. Tidak perlu memakai uang tapi cukup menyertakan KTP.

Masalah gas memang bukan masalah kali pertama di Indonesia. Pada tahun 2007 silam pemerintah juga pernah mengeluarkan subsidi gas elpiji.

Baca Juga: Simak Respons Ketua MPR RI Bansoet, Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tewaskan 2 WNA China

Namun pembagiannya yang masih belum merata dan tepat sasaran serta masih banyak penimbunan sehingga subsidi gas ini masih banyak menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Website DPR RI, cara ini dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta tepat sasaran dalam memberikan subsidi kepada masyarakat. 

Pertamina ingin kebijakan pemberian subsidi gas 3Kg kepada masyarakat harus tepat sasaran. Meskipun diketahui, jika dengan menggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal.

Hal ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, beliau menilai hal tersebut sangat wajar dilakukan oleh Pertamina.

Baca Juga: Aturan Baru PT KAI saat Masa Nataru, Apa Aja

“Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan," ujarnya

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Website DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x