PPKM Resmi Dicabut, Ini Nasib Aplikasi PeduliLindungi

- 3 Januari 2023, 12:33 WIB
 Ilustrasi aplikasi peduli lindungi/kemenkes.go.id
Ilustrasi aplikasi peduli lindungi/kemenkes.go.id /

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah telah resmi mencabut aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 30 Desember 2022 lalu. Presiden Joko Widodo selaku kepala negara menyatakan pencabutan aturan PPKM.

Setelah kebijakan tersebut dicabut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan aplikasi PeduliLindungi akan diubah menjadi bank data kesehatan.

Aturan tersebut pun sudah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Sebelumnya aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk masuk ke area tertentu guna mendeteksi pergerakan individu terkait kesehatannya. 

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Luhut Minta Vaksinasi Tetap Berlanjut

Namun adanya aturan baru itu membuat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum sudah tidak diberlakukan lagi.

Kendati demikian Budi menjelaskan aplikasi PeduliLindungi nantinya akan menjadi platform Satu Sehat, yang berisikan data terkait kesehatan individu termasuk imunisasi anak.

"Nanti PeduliLindungi kita transformasikan ke platform Satu Sehat, dimana teman-teman yang punya bisa pakai, fungsinya bukan hanya vaksin dan scanning saja, tapi bisa tahu imunisasi anak yang sudah kita pakai apa saja, cek darah laboratorium, general check up, sampai video, CT scan, MRI masuk," ujar Budi sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Selain sebagai basis data kesehatan, nantinya dalam platform Satu Sehat pun, data pembelian obat di apotek akan masuk dalam aplikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah