PORTAL PEKALONGAN - Kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebab kasasinya ditolak, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati dari MA.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," pada Selasa, 3 Januari 2022, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Herry teregister dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.
Ketua majelis hakim yang mengadili perkara adalah Sri Murwahyuni serta hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis mati pada 4 April 2022.
Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup.
Selain divonis mati pada tingkat banding Herry juga dihukum membayar uang pengganti kepada korban pemerkosaannya sebesar Rp300 juta.