LPPOM MUI Jateng Top 3 Se Indonesia, Prof Ahmad Rofiq: Tak Mudah, Sertifikasi Halal via Skema Self Declare

- 4 Januari 2023, 10:17 WIB
Tahun 2023 LPPOM MUI Jateng  mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar.
Tahun 2023 LPPOM MUI Jateng mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar. /Ali A/


PORTAL PEKALONGAN - Menjelang peringatan hari ulang tahun Ke-33, LPPOM-MUI (Lembaga Pengakjian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) yang lahir 6 Januari 1989, bagi LPPOM MUI Jawa Tengah, terasa sangat istimewa.

Mengapa, karena meskipun LPPOM-MUI Jawa Tengah, lahirnya 2003, itupun lahirnya dengan sedikit “caesar” karena ada pihak-pihak yang tidak setuju, dan banyak didera berbagai macam ujian.

Tahun 2023 ini mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar.

Direktur Utama LPPOM MUI Pusat Ir Muti Arintawati MSi memberikan penghargaan Sertifikat Apresiasi kepada LPPOM MUI Jawa Tengah sebagai Rerata Hasil Post Test Auditor tertinggi dan Konsistensi Laporan Hasil Audit yang Sesuai Standar, bertanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 SD Halaman 155, 156: Apakah Edo Menerima Hasil Pemilihan Ketua Kelas?

Sebagai apresiasi dari LPPOM Pusat, tentu harus disyukuri, namun kami dengan seluruh jajaran di LPPOM-MUI Jawa Tengah, di tahun 2023 ini akan terus bekerja keras dengan standar akuntabilitas yang terukur.

Apalagi secara struktur organisasi sudah ada Direktur Bidang Keuangan dan Manajer Keuangan yang memang berlatar belakang ilmu akuntansi.

Lebih dari itu, bekerja keras saja memang tidak cukup, karena LPPOM yang dihadirkan sebagai pelayan masyarakat terutama para pelaku usaha uang memiliki komitmen dan awareness dalam membangun budaya halal dan Halal as a Modern Life Style atau Halal sebagai Gaya Hidup Modern, LPPOM_Jateng harus bermitra dan bergandengan tangan dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan bahkan dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian lainnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 1 SD Halaman 186: Apakah Judul Puisi yang Ditulis Mutiara?

Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) masih terus memberikan kepercayaan dan bermitra dengan LPPOM Jawa Tengah, dalam memfasilitasi sertifikasi para pelaku usaha UKM di Jawa Tengah.

Demikian juga Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang tahun 2022 telah memfasilitasi sebanyak 200 Usaha Kecil, dari 1.000 UK yang direncanakan oleh Walikota Pak Hendi (Hendrar Prihadi, yang sekarang sudah menjadi Kepala LKPP di Jakarta).

Saya yakin Ibu Ita, Walikota yang menggantikan Pak Hendi, akan melanjutkan komitmen untuk membantu pelaku usaha mikri dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal.
Self-Declare dan Peluang LPPOM.

Baca Juga: KESEMPATAN EMAS! Lulusan SMA Sederajat Jadi PPPK 2023, Cek 3 Instansi yang Sepi Peminat, Jadi Peluang Besar


Banyak tantangan dan sekaligus peluang kerjasama yang dihadapi LPPOM-MUI Jateng, karena Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) tahun 2023 menetapkan kuota 1 (satu) juta sertifikat halal melalui skema self-declare.

Skema self-declare ini dikhususkan untuk produk yang secara kasat mata dapat dipastikan kehalalannya dan sederhana dan tidak kritikal.

Karena itu, LPPOM perlu cerdas merespons dan menjadikan peluang untuk bisa bekerjasama.

Tahun 2023 LPPOM MUI Jateng  mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar.
Tahun 2023 LPPOM MUI Jateng mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar.

Ada 14 (empat belas) poin yang harus difahami oleh para pelaku usaha dan para pendamping, supaya lebih berhati-hati:

1). Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2). Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3). Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4). Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5). Memiliki lokasi, tempat, dan alat yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

Baca Juga: Menag Serahkan 33 KMA Penetapan Guru Besar Ilmu Agama Pada HAB ke-77

6). Memiliki atau tidak memiliki surat ijin edar (PIRT, MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7). Produk yang dihasilkan berupa barang;

8). Tidak menggunakan bahan berbahaya;

9). Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibutkikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama No: 1360/2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

10). Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 119 Kurikulum Merdeka:Mengidentifikasi Unsur Berita

11). Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12). Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13). Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan; dan

14). Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL (Kepkaban No. 150/2022).

Baca Juga: Tahun 2023 Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat Pendaftarannya


Mencermati 14 ketentuan tersebut, ternyata untuk sertifikasi halal melalui skema self-declare ini, tidak mudah. Oleh karena itu, khususnya para pendamping PPH, harus cermat dan waspada, tidak hanya mengejar target, akan tetapi benar-benar mencermati akan kepastian halal produk yang dinyatakan halal.

Jika tidak dapat dipastikan kehalalannya, maka tentu tidak bisa dinyatakan sebagai halal. Allah a’lam bi sh-shawab.     

*)Penulis adalah Prof Dr Ahmad Rofiq MA.

Saat ini menjabat sebagai Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah