Bendera Partai Ummat Berkibar d Masjid di Cirebon, Ini Respons Wapres KH Ma’ruf Amin dan Ketum DMI Jusuf Kalla

- 11 Januari 2023, 18:16 WIB
Wapres Ma'ruf Amin menyoroti pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon.*
Wapres Ma'ruf Amin menyoroti pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon.* /Kolase Cirebon Raya/

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla Instagram/@jusufkalla/

"Rumah ibadah bukan tempat kampanye parpol. Jadi bendera partai politik dilarang dikibarkan di masjid," tegas Ketum DMI HM Jusuf Kalla sebagaimana dikutip PortalPekalongan dari Antara.

Jusuf Kalla atau JK itu melarang mengibarkan bendara parpol di masjid karena rumah ibadah bukanlah tempat kampanye pemilu.

Baca Juga: All New Nissan X-Trail 2023, Mobil SUV dengan Desain Modern Siap Mengaspal!

"DMI tidak memperkenankan bendera parpol dikibarkan di masjid karena dilarang undang-undang," kata mantan Wapres dua periode itu.

JK mengaku sudah membaca kabar soal polemik pembentangan bendera Partai Ummat di masjid.

Awalnya kegiatan itu diawali kegiatan sujud syukur oleh kader Partai Ummat karena lolos sebagai peserta pemilu.

Ia menegaskan lagi tak boleh ada identitas partai di dalam masjid.

Menurut JK, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena akhirnya menjadi peserta pemilu.

Baca Juga: Kiai Anwar Zahid Qulhu Ae Lek, Ajak Umat Bahagia karena ...

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA Wapresri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah