Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas lalu bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu 1 Februari 2023, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang dan seorang lagi di jalan Desa Datar Kecamatan Sumbang," ungkap Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah hand phone merek OPPO A5 2020 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol R-4635-ER.
Baca Juga: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Sumatera Utara: Pers Turut Menjaga Warisan Dunia
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkasnya.***