Meski Sambo Sudah Siap Risiko Paling Tinggi, Pengacara Tetap Siapkan Upaya Hukum Selanjutnya

- 14 Februari 2023, 14:43 WIB
Pengacara Ferdy Sambo menyatakan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan.
Pengacara Ferdy Sambo menyatakan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Meski Ferdy Sambo sudah siap menghadapi risiko hukuman paling tinggi, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku telah menyiapkan upaya hukum lanjutan.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023 malam.

Arman Hanis menyatakan tetap akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim terhadap kliennya.

Baca Juga: Akhirnya, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kecewa

Namun saat ditanya soal vonis untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis hukuman 20 tahun penjara, Arman Hanis menyampaikan kekecewaannya.

Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, Putri Candrawathi merupakan seorang korban.

Baca Juga: Hukuman Mati Tak Bisa Langsung Dilaksanakan, Kata Hotman Paris Hutapea, Ini Penyebabnya

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Baca Juga: Trauma Healing bagi Korban Gempa Cianjur, Pembangkit Semangat yang Manjur

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ini Reaksi Keluarga Ferdy Sambo dan Brigadir J

Khusus untuk Ferdy Sambo, hakim juga menyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Ali A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah