Tetapkan Skema Pembiayaan Haji 55,3 Persen Banding 44,7 Persen, Simak Penjelasan Menag

- 16 Februari 2023, 15:57 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. /K Jusyak /

Dengan skema yang telah disepakati tersebut,, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67 (Rp8,090 triliun).

"Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata dia.

Sejumlah Efisiensi

Menag mengaku bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan, ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Selebihnya, rapat kerja itu juga menyepakati besaran biaya hidup (living cost) sebesar 750 riyal.

"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata dia.

Baca Juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ini Reaksi Keluarga Ferdy Sambo dan Brigadir J

Menag menambahkan, rapat tersebut juga menetapkan tidak ada tambahan biaya pelunasan untuk calon jamaah haji yang lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.
Namun calon jamaah haji lunas tunda 1443H/2022 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023 Masehi sebanyak 9.864 orang, dibebani tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta per orang.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x