Apabila peserta JKN berada di luar daerah tempat asalnya, tetap masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU!," papar Ghufron.
Saat ini terdapat 3.000 puskesmas dan 2.967 fasilitas rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron juga mengaku masih mendapat laporan perihal faskes di sejumlah daerah yang belum berstatus UHC masih mensyaratkan sejumlah berkas administrasi, selain KTP milik peserta.
Baca Juga: Sambut Idulfitri, Wakil Bupati Pekalongan Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dengan Lakukan Ini
Status UHC, lanjutnya, di Indonesia telah mencakup 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota, dengan pertimbangan 95 persen lebih populasi di daerah tersebut telah dilindungi asuransi sosial BPJS Kesehatan.
"Itu terjadi karena sisa-sisa dari zaman BPJS Kesehatan sedang defisit, sehingga teman-teman di faskes tidak happy. Daerah berstatus UHC umumnya pakai KTP, di luar itu tanpa KTP tidak masalah," katanya.
Keuangan BPJS Surplus