Catat! Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Dilakukan Secara Online

- 2 Mei 2023, 20:30 WIB
Membuat SKCK di Polres Brebes Catat! Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Dilakukan Secara Online
Membuat SKCK di Polres Brebes Catat! Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Dilakukan Secara Online /Portal Brebes /

PORTAL PEKALONGAN - Berikut cara dan syarat membuat SKCK yang harus kamu ketahui. Bisa dilakukan secara online tanpa harus repot-repot menunggu antrean yang panjang. Cukup dengan menggunakan Aplikasi SuperApps Presisi Polri.

 

Artikel ini akan mengulas mengenai cara dan syarat membuat SKCK. Surat resmi dari Polri ini digunakan untuk salah satu persyaratan saat melamar pekerjaan. Begini cara dan syarat membuat SKCK.

Apa itu SKCK?

Dilansir portalpekalongan.com dari skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melewati fungsi Intelkam kepada pemohon atau masyarakat, yang berfungsi untuk memberikan keterangan berkaitan tentang catatan seseorang mengenai kegiatan kriminalitas.

Baca Juga: 6 Cara Mengontrol Kadar Kolesterol Tinggi agar Tidak Berdampak Serius pada Kesehatan

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dari tanggal diterbitkan. Apabila sudah terlewat dari masa berlaku, maka harus memperpanjang masa berlaku jika masih dibutuhkan.

Syarat membuat SKCK

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x