- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4x6 (6 lembar). Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan tampak muka secara utuh bagi pemohon yang menggunakan hijab.
Cara membuat SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, bisa dilakukan secara offline maupun online. Apabila mendaftar secara offline, pemohon bisa datang secara langsung pada loket pelayanan SKCK yang ada disetiap kantor polisi. Dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan petugas.
Baca Juga: 6 Cara Menegur Anak tanpa Membentak, para Orang Tua Wajib Tahu, Nih!
Kamu bisa membuat SKCK secara online, bisa melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri yang bisa didownload di Google Play maupun App Store. Dengan cara mengunggah dokumen persyaratan sertamengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
Itulah cara dan syarat membuat SKCK yang menjadi salah satu persyaratan saat melamar pekerjaan.***